Sering Disangka Kartu Miskin, Dinsos Luruskan Prosedur Pengajuan PIP Siswa
- 10 Agt 2026 21:59 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID Nunukan: Selain persoalan data sosial ekonomi, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Nunukan juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, mengungkapkan bahwa salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari warga adalah terkait kendala administratif siswa sekolah yang mendatangi kantor dinas untuk mengurus apa yang mereka sebut sebagai "kartu miskin" atas arahan pihak sekolah.
Faridah menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud sebenarnya bukanlah kartu miskin, melainkan hasil cetak atau print out dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) guna melihat posisi desil dari siswa bersangkutan.
"Memang ada sinkronisasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, melalui Dirjen Pendidikan terkait PIP ini. Namun, secara regulasi pusat, kuota penerima bantuan utama umumnya menyasar desil 1 hingga desil 4 mengingat skala kemiskinan di perkotaan," jelas Faridah.
Wilayah seperti Kabupaten Nunukan, siswa yang berada pada posisi desil 5 sebenarnya masih berpeluang mendapatkan bantuan, namun keputusan akhirnya tetap dikembalikan kepada kebijakan pihak sekolah masing-masing.
Guna meredam kebingungan di tengah masyarakat, Dinsos P3A terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi miskomunikasi di tingkat sekolah maupun wali murid dalam mengakses hak-hak pendidikan anak. MM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....