Disdukcapil: 19 Jenis Layanan Memiliki Estimasi Waktu Penyelesaian Beragam
- 31 Jul 2026 13:43 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID Nunukan: Guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Nunukan merevisi standar pelayanan pada 19 jenis dokumen adminduk. Fokus utama dalam penyesuaian ini menyasar pada kepastian durasi dan waktu penyelesaian dokumen (SOP).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek, menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh permohonan warga pasti dilayani, selama mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada istilah tidak bisa dilayani. Sepanjang persyaratannya terpenuhi, pasti kami proses. Bahkan kalaupun ada berkas yang kurang, kami berikan waktu bagi pemohon untuk melengkapinya," kata Agustinus usai Forum Konsultasi Publik di Gedung Diklat BKPSDM, Jumat (31/7/2026).
Agustinus membeberkan bahwa masing-masing dari 19 jenis layanan memiliki estimasi waktu penyelesaian yang beragam. Untuk layanan sederhana seperti penggantian blanko rusak/hilang atau penambahan anggota keluarga pada Kartu Keluarga (KK), prosesnya dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
Namun, untuk penerbitan NIK baru yang memerlukan pengisian biodata awal hingga perekaman biometrik, butuh waktu relatif lebih lama.
"Kalau mengisi biodata awal untuk pemohon NIK baru, biasanya memakan waktu satu sampai dua hari kerja hingga KK dan KTP-el diterbitkan," paparnya.
Di akhir forum, Disdukcapil mengimbau seluruh elemen masyarakat Nunukan untuk proaktif melengkapi dokumen kependudukan. Sebab, identitas diri merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai fasilitas publik dasar seperti kesehatan (BPJS) dan pendaftaran sekolah. MM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....