ASN Wajib Tahu! Ini 23 Layanan BKPSDM untuk Mendorong Karir dan Kesejahteraan

  • 29 Jul 2026 19:39 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID Nunukan: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan menjelaskan setiap pelayanan yang perlu diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Terdapat 23 jenis layanan kepegawaian untuk mempermudah, mempercepat dan menjamin kepastian administrasi para pegawai.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menyampaikan bahwa seluruh layanan yang ada memiliki kedudukan yang sama pentingnya bagi perjalanan karir seorang ASN. Pihaknya memastikan tidak ada pembagian prioritas dalam memberikan pelayanan, mulai dari urusan administrasi harian hingga hak-hak jangka panjang pegawai.

"Kalau prioritas itu kami sudah punya standar, artinya semua jenis pelayanan itu prioritas. Karena ada 23 jenis pelayanan dan semuanya penting bagi yang mau cuti kami layani, mau naik pangkat kami layani, mau pensiun kami layani dan yang mau pendidikan kami juga layani. Jadi tidak ada layanan yang lebih baik antara satu dengan lainnya, karena semua penting," ujar Kaharuddin. Rabu (29/07/2026).

Secara teknis, 23 jenis layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan manajemen ASN yang terbagi dalam beberapa kategori utama, antara lain:

1. Layanan Mutasi & Status Kepegawaian: Kenaikan Pangkat (KP), Mutasi Antar-Instansi/Daerah, Mutasi Internal/Rotasi Jabatan, Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional, Peninjauan Masa Kerja (PMK), dan Pengangkatan CPNS menjadi PNS.

2. Layanan Pemberhentian & Pensiun: Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun), Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), Pensiun Janda/Duda/Anak, serta Pemberhentian Sementara atau Pengaktifan Kembali ASN.

3. Layanan Pengembangan SDM & Pendidikan: Izin Belajar, Tugas Belajar & Beasiswa, Ujian Dinas/UPKP, Pengusulan Pelatihan Kepemimpinan & Teknis (Latsar, PKP, PKA, PKN), serta Uji Kompetensi & Assessment Center.

4. Layanan Kesejahteraan, Disiplin, & Hukum: Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, Pengurusan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu), Pengurusan TASPEN, BPJS & Tapera, Izin Perkawinan/Perceraian, hingga Penegakan Disiplin ASN.

5. Layanan Cuti & Pemutakhiran Data: Pengajuan Cuti ASN (Cuti Besar, Melahirkan, CLTN) serta Pemutakhiran Data Mandiri melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

Untuk mendukung kelancaran proses pengurusan seluruh layanan tersebut, BKPSDM Nunukan telah menyiagakan petugas front office yang bertugas menerima dan memverifikasi berkas awal sebelum diteruskan ke pejabat teknis terkait. Agar seluruh proses administrasi berjalan transparan, terukur dan tepat waktu.

Kaharuddin pun mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Nunukan untuk proaktif memperbarui data kepegawaiannya secara digital serta memanfaatkan saluran komunikasi resmi BKPSDM. Dengan memahami hak dan jenis pelayanan yang tersedia, para pegawai diharapkan dapat mengurus administrasi kepegawaiannya dengan lebih lancar tanpa kendala. MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....