Perketat Verifikasi NIK Cegah Dokumen bagi WNA
- 22 Jul 2026 11:58 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID Nunukan: Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia memerlukan ketelitian ekstra. Disdukcapil Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa percepatan layanan jemput bola di Pulau Sebatik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga keabsahan identitas warga negara.
Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Wilson menyampaikan bahwa kecepatan penerbitan dokumen di lokasi pelayanan disesuaikan dengan jenis permohonannya. Bagi pemula yang sudah memiliki NIK terdaftar, proses pembuatan KTP-el berlangsung sangat cepat.
"Untuk anak yang baru masuk usia KTP dan NIK-nya sudah ada, prosesnya hanya butuh satu hari. Kalau perekaman dilakukan hari ini, besok KTP sudah bisa diambil," jelas Wilson saat memantau layanan di Kantor Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Rabu (22/07/2026)
Namun, alur berbeda berlaku bagi warga yang belum memiliki NIK atau baru pertama kali mendaftar. Untuk kategori ini, prosesnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena harus melewati serangkaian prosedur verifikasi dan wawancara mendalam serta persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Prosedur ketat ini diterapkan bukan tanpa alasan. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Nunukan rawan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak berhak.
"Untuk mengantisipasi dan menjaga dari pemohon yang identitasnya sudah menjadi warga negara Malaysia, atau ada warga negara asing (WNA) yang mencoba memohon dokumen adminduk Indonesia. Jadi itu yang betul-betul kita saring dan bentengi," tegas Wilson.
Melalui kombinasi kecepatan layanan bagi warga lokal dan sistem pemfilteran ketat bagi pemohon baru, Disdukcapil Nunukan berkomitmen untuk terus menghadirkan hak sipil warga perbatasan tanpa mengabaikan aspek kedaulatan data kependudukan nasional. MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....