Disdukcapil Nunukan "All-Out" Layani Calon Siswa Polri

  • 27 Mar 2026 21:45 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan selama masa libur Idulfitri 1447 H menjadi bukti kehadiran negara. Demi memastikan putra-putri daerah dari pelosok, khususnya Krayan bisa mengikuti seleksi Polri tepat waktu, Disdukcapil tetap menurunkan personel di loket pelayanan meski dalam suasana cuti bersama.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pengurusan dokumen cenderung normal, tahun ini terjadi lonjakan atau antrean yang "bejibun" khusus untuk pendaftaran Polri. Dokumen yang paling mendesak dibutuhkan, terutama oleh warga dari Wilayah III dan IV (Krayan), adalah Surat Keterangan Belum Menikah.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Nunukan Samsudin, menjelaskan bahwa lonjakan ini sudah diprediksi sehingga pihaknya meluangkan waktu khusus untuk tetap melayani warga di tengah masa liburan.

Pelayanan kepada adik-adik kita dari wilayah Krayan memang banyak yang datang. Kami melihat ada peningkatan drastis pengurusan dokumen untuk pendaftaran polisi, terutama surat keterangan belum menikah," ungkap Samsudin. Jumat (27/03/2026)

Menghargai Perjuangan Warga Krayan

Disdukcapil menyadari bahwa bagi warga Krayan, datang ke ibu kota kabupaten bukanlah hal yang mudah dan murah. Perjalanan jauh tersebut membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit.

"Kami sangat menghargai upaya adik-adik kita. Mereka datang jauh-jauh dan sudah mengeluarkan dana yang cukup besar. Itulah mengapa kami tetap membuka layanan agar perjuangan mereka tidak sia-sia hanya karena kendala waktu administrasi," tambah Samsudin.

Kebijakan Internal: Petugas Non-Muslim Disiagakan

Guna menyiasati keterbatasan SDM di tengah suasana Lebaran, Kepala Disdukcapil Nunukan mengeluarkan instruksi khusus. Pegawai yang beragama Non-Muslim tetap turun bekerja seperti biasa.

Selain itu, beberapa petugas Muslim yang bertugas di bidang teknis terkait juga ikut turun membantu agar alur pelayanan tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.

Terkait pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah, pihak Disdukcapil kembali mengingatkan mekanisme sesuai aturan. Warga Kristiani: Pengurusan dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil. Dan Warga Muslim: Pengurusan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). MM

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....