Akbar Ali Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial, Pendataan Kelompok Rentan
- 02 Jul 2026 03:11 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kegiatan yang diikuti masyarakat dan berbagai unsur di Kelurahan Tanjung Harapan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta mendorong partisipasi seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Akbar Ali menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pemberdayaan, dan rehabilitasi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, sasaran utama regulasi tersebut meliputi penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, anak terlantar, serta kelompok rentan lainnya yang berhak memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, hingga perangkat terkait untuk aktif melakukan pendataan dan identifikasi masyarakat yang berhak menerima layanan kesejahteraan sosial.
"Pendataan yang akurat menjadi kunci agar bantuan dan program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya, pada Selasa (30/6/2026).
Akbar Ali juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila terdapat warga yang layak menerima bantuan sosial namun belum terdata.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar pelayanan kesejahteraan sosial dapat menjangkau seluruh warga yang membutuhkan," katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Akbar Ali berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan sosial sekaligus ikut mengawal pelaksanaan Perda agar berjalan efektif.
Ia menegaskan, tujuan akhir dari regulasi tersebut adalah mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih adil, inklusif, dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan perhatian pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....