Usia Haji 13 Tahun Belum Berlaku di Nunukan
- 28 Jan 2026 13:51 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Ketentuan batas usia minimal 13 tahun untuk menunaikan ibadah haji belum berlaku bagi jemaah asal Kabupaten Nunukan. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan pada pemberangkatan tahun 2026.
Pelaksana Harian Kepala Kementerian Haji Kabupaten Nunukan, H Asdar, mengatakan pemberlakuan aturan usia minimal 13 tahun belum terakomodir karena proses pelayanan dan pengurusan calon jemaah haji 2026 telah berjalan lebih dulu. Pengesahan undang-undang tersebut baru dilakukan pada Agustus 2025.
“Belum kalau untuk tahun ini, karena itu kan di Agustus 2025 diberlakukan sementara proses pelayanan haji ini sudah berjalan,” ujar Asdar, Rabu (28/1/2026).
Selain faktor waktu pengesahan aturan, panjangnya daftar tunggu juga menjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut di Nunukan. Saat ini, daftar tunggu haji di Kabupaten Nunukan mencapai 41 tahun.
“Rasa-rasanya sulit juga ya karena daftar tunggu kita banyak, mungkin itu untuk ke depannya, terutama jemaah haji khusus,” katanya.
Asdar menjelaskan, aturan usia minimal 13 tahun merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal 18 tahun atau di bawah 18 tahun dengan status sudah menikah. Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu mengurai panjangnya antrean haji secara nasional.
Pada tahun 2026, Kabupaten Nunukan memperoleh kuota jemaah haji sebanyak 232 orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kuota sebelumnya sebanyak 114 orang setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan penyetaraan daftar tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....