Kejaksaan Imbau Bijak Bertutur di Media Sosial
- 15 Jan 2026 18:11 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kejaksaan Negeri Nunukan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertutur kata agar tidak terjerat pasal penghinaan. Imbauan ini ditujukan untuk kehidupan sehari-hari, terutama dalam berkomunikasi di ruang publik dan media sosial.
Imbauan untuk berhati-hati dalam bertutur kata di media sosial disampaikan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan. Kejaksaan Negeri Nunukan menilai masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa ucapan atau tulisan dapat berimplikasi hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga B.C. Sahertian, S.H. Kamis (15/01/2026).
Baca Juga: Pasal 436 KUHP Jerat Penghinaan Medsos
“Kalau pesan dari kejaksaan sih lebih menghimbau ya lebih memegang erat peribahasa mulutmu harimaumu, Jadi istilahnya jangan sampai harimaunya dikandanginlah ya istilahnya, Jangan sampai karena harimaumu ini yang diterkam kamu gitu loh, akhirnya berefek ke kamu yang salah gigit ternyata dagingnya beracun akhirnya bagaimana?” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H.
Kejaksaan menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam setiap interaksi sosial. Sikap bijak dalam berkomunikasi dinilai dapat mencegah timbulnya konflik maupun persoalan hukum yang berpotensi berkepanjangan.
“Jadi lebih bijak dalam bersosial media Lebih bijak dalam bertutur kata terhadap orang lain Karena itu sudah diatur di undang-undang nomor 1 tahun 2023 Siapa tau ada yang sakit hati diteruskan panjang masalah,” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H.
Kejaksaan Negeri Nunukan terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman publik agar lebih sadar hukum dan mampu menjaga hubungan sosial secara sehat di lingkungan sehari-hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....