Pasal 436 KUHP Jerat Penghinaan Medsos

  • 15 Jan 2026 07:23 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Pasal 436 KUHP dapat menjerat perbuatan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur penghinaan ringan dan adanya aduan dari korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga B.C. Sahertian, S.H. menjelaskan Pasal 436 KUHP ini mengatur perbuatan yang secara jelas menyerang kehormatan atau martabat seseorang melalui pernyataan menghina di ruang digital. Unggahan komentar tanpa dasar fakta, ejekan, atau konten yang merendahkan harga diri pada akun pribadi pihak tertentu dapat masuk dalam kategori tindak pidana tersebut apabila memenuhi unsur yang diatur undang-undang. Kamis (15/01/2026).

“Pasal 436 itu baru dapat menjerat penghinaan yang terjadi di media sosial apabila memenuhi unsur penghinaan ringan tersebut dan mengandung pernyataan yang jelas bersifat menghina terhadap seseorang lain. Contoh kasusnya adalah seseorang memposting komentar merendahkan harga diri orang lain dengan kata-kata yang bersifat menghina tanpa dasar fakta, mengubah konten yang berisi ejekan atau hinaan pada akun pribadi Pihak tertentu sehingga merendahkan harga martabatnya,” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H.

Baca Juga: Penghinaan Ringan Diancam Denda Rp10 Juta

Namun demikian, tidak semua perbuatan yang dinilai menghina di media sosial dapat langsung diproses hukum. Pasal ini termasuk tindak pidana delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tapi kembali lagi tindak pidana ini adalah tindak pidana yang delik aduan ketika si korban yang dihina ini atau dicemarkan ini tidak melaporkan yaudah biasa aja misalnya seperti itu yaudahlah Namanya juga netizen misalnya Ya itu tindak pidana,” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H.

Kejaksaan menjelaskan bahwa aduan tidak selalu harus berasal langsung dari korban. Pihak keluarga atau pihak lain yang memiliki hubungan erat dengan korban juga dapat mengajukan laporan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pasal ini sendiri mulai efektif diberlakukan pada tahun 2026 sebagai bagian dari penerapan KUHP baru.

“Karena harus ada aduan dari korban atau pihak lain terkait Misalnya pihak lain terkait yang bisa lebih luas Misalnya lebih keluarganya Misalnya dia punya istri punya ibu atau bapak Nah seperti.” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....