Penghinaan Ringan Diancam Denda Rp10 Juta

  • 08 Jan 2026 07:59 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Ketentuan mengenai penghinaan ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Pengaturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis terhadap orang lain. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga B.C. Sahertian, S.H.

“Pasal 436 ini ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru KUHP, pada dasarnya penghinaan ringan yang dimaksud adalah penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau perbuatan, atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H. Kamis (08/01/2026).

Baca Juga: Petani Nunukan Terkendala Modal dan Akses Pasar

Pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku penghinaan ringan. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara atau pidana denda sebagaimana diatur dalam KUHP baru masuk dalam kategori II yakni denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Itu kan ada pidananya, pidananya kan pidana penghinaan ringan, pidana penjara paling lama enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori II” ucap Arga B.C. Sahertian, S.H.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi dasar hukum baru dalam penanganan tindak pidana, termasuk penghinaan ringan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....