Raperda Bantuan Hukum, Jamin Akses Keadilan Warga Miskin

  • 04 Sep 2025 15:40 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Aturan ini digagas untuk menjamin kesamaan di hadapan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu.

Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas empat Raperda yang masuk agenda pembahasan, terdiri atas tiga Raperda inisiatif DPRD dan satu usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (2/9/2025).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing menyampaikan, landasan utama pembahasan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bagi negara untuk memastikan warga miskin memperoleh akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

"Adapun tujuan dari regulasi tersebut antara lain melindungi hak asasi warga negara, memperkuat prinsip access to justice, serta memastikan kesetaraan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Selama ini, implementasi bantuan hukum di daerah dinilai masih belum maksimal, terutama karena hambatan biaya dan keterbatasan akses layanan hukum" ujar Hamsing.

Dengan hadirnya Raperda ini, Pemerintah Daerah Nunukan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memfasilitasi masyarakat miskin ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Keberadaan regulasi ini juga diharapkan mampu menghapus diskriminasi hukum dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. MM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....