Lapas Usulkan Remisi Lebaran untuk Ratusan Warga Binaan

  • 20 Mar 2025 14:21 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan mengusulkan ratusan warga binaan untuk menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Usulan tersebut sebanyak 933 orang, yang diharapkan dapat disetujui oleh kementerian terkait.

Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan sebagian besar warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi terkait dengan kasus narkotika, sebanyak 622 orang. Selain itu, terdapat juga usulan remisi untuk warga binaan dengan kasus perlindungan anak (105 orang), pencurian (77 orang), dan sejumlah kasus lainnya.

"Biasanya, hampir semua usulan remisi diterima, kecuali jika ada masalah lain. Dari 933 orang yang diusulkan, 926 orang di antaranya akan mendapatkan Remisi Khusus (RK). Sementara itu, ada 7 orang yang seharusnya bebas langsung, namun karena menjalani hukuman denda, hanya 4 orang yang bebas langsung jika disetujui," ujar Puang Dirham, Kamis (20/3/2025).

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perubahan perilaku yang positif, serta tidak pernah melakukan pelanggaran ketertiban di dalam Lapas. Puang Dirham menegaskan bahwa Lapas tidak melakukan diskriminasi terhadap warga binaan berdasarkan jenis pidana yang dijalani.

"Pada prinsipnya kita tidak boleh diskriminasi dengan siapa pun, mau pidananya ITE dan lain sebagainya tidak ada boleh diskriminasi mau itu tua, muda tidak boleh. Kita menganut Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh karena itu untuk pengawasan sama," tambahnya.

Jumlah remisi yang diterima oleh warga binaan bervariasi, yaitu 15 hari untuk 157 orang, 1 bulan untuk 579 orang, 1 bulan 15 hari untuk 179 orang, dan 2 bulan untuk 19 orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....