Dilema Pasokan Ikan dari Tawau Malaysia dan Regulasi
- 20 Agt 2025 14:41 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Berdiri di garis tipis perbatasan Indonesia-Malaysia. Bagi masyarakatnya, laut bukan hanya ruang hidup, tetapi juga sumber pangan utama. Namun, di balik riuh pasar dan kapal nelayan yang bersandar, tersimpan dilema panjang, ketergantungan pada ikan impor dari Tawau, Malaysia.
Faktanya, pasar tradisional Nunukan dipenuhi ikan segar yang sebagian besar justru berasal dari Tawau, Malaysia. Situasi ini membuat daerah perbatasan seperti Nunukan berada dalam posisi yang rapuh. Cuaca ekstrem, menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal, hingga ketidakpastian regulasi lintas negara menjadikan ketersediaan ikan di pasar ibarat roda nasib yang mudah terputus.
Perspektif Pemerintah Daerah pada Rakor 12 Agustus. Asisten Perekonomian Setkab Nunukan, H. Asmar, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumsi masyarakat dengan regulasi. Menurutnya, impor ikan dari Tawau hanya bisa dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, mulai dari karantina ikan, bea cukai, hingga pengawasan PSDKP.
“Prinsipnya bukan menutup jalur, tapi mengatur agar sesuai regulasi. Nunukan tidak bisa lepas dari suplai ikan dari Malaysia, tapi harus tetap dalam koridor hukum,” Kata H. Asmar, saat memimpin rapat koordinasi bersama stakeholder.
Sementara, suara pedagang pasar Pasar Yamaker, Kori, salah satu pedagang ikan, mengaku serba salah. Ia menuturkan, kewajiban melampirkan sertifikat kesehatan ikan dari Malaysia membuat pedagang kecil ketakutan. “Kami ini hanya mau jualan ikan. Kalau terlalu banyak aturan, takutnya kami tidak bisa usaha lagi. Padahal masyarakat butuh ikan setiap hari,” ujarnya.
Lain halnya dengan Yasir, pelaku usaha perikanan asal Sebatik. Ia menyebut jalur resmi seringkali terhambat, salah satunya akibat sensitivitas wilayah sengketa Ambalat. Sementara kebutuhan ikan layang untuk daerah Nunukan, Tarakan, hingga Malinau sangat mendesak.
“Kalau terlalu kaku dengan jalur resmi, pasar bisa kosong. Padahal suplai ikan dari Sebatik ke wilayah lain sangat bergantung pada ketersediaan pasokan dari Tawau,” ujarnya. Rabu (20/08/2025)
Aspek Penegakan Hukum dan Regulasi kerap menjadi momok tersendiri bagi pelaku usaha. Peran PSDKP, Bea Cukai, hingga Karantina Ikan yang menegakkan aturan ekspor-impor, meski bertujuan menjaga kedaulatan dan kualitas pangan, sering kali menimbulkan ketegangan di lapangan. Banyak pelaku usaha merasa berada dalam “jebakan regulasi”, jika menempuh jalur resmi, proses panjang memakan waktu, jika lewat jalur cepat, ancaman penindakan selalu mengintai. MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....