Kredit Nol Persen untuk UMKM, Penerima Wajib Masuk Basis Data

  • 23 Jul 2026 09:00 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan yang ingin mengakses program kredit usaha dengan bunga nol persen harus terdaftar dalam basis data UMKM. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan bupati dalam pelaksanaan program kredit mikro energi baru.

Kepala Bidang UMKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, menjelaskan pemerintah kabupaten Nunukan melakukan verifikasi terhadap setiap pelaku usaha yang mengajukan program tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh UMKM yang telah masuk dalam sistem pendataan.

"Memang di dalam Perbup petunjuk pelaksanaan kredit mikro ini diperuntukkan bagi UMKM yang sudah terdata dalam basis data UMKM,” kata Mardiana, Kamis, (23/7/2026).

Ia menjelaskan, basis data UMKM menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan program kredit. Data tersebut juga digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengembangan UMKM di Nunukan.

Meski demikian, pelaku usaha yang belum terdaftar tetap memiliki kesempatan mengikuti program tersebut. Pemerintah daerah akan memasukkan data pelaku usaha ke dalam basis data sebelum proses pengajuan kredit dilanjutkan.

"Kalau ada pelaku UMKM yang belum masuk dalam basis data, sementara mereka berminat mengajukan kredit, maka akan kami tambahkan terlebih dahulu ke dalam basis data tersebut," ujarnya.

Menurut Mardiana, basis data UMKM yang digunakan saat ini berasal dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendataan UMKM pada tahun 2023. Untuk itu, proses pembaruan data terus dilakukan agar pelaku usaha yang baru merintis usaha juga dapat terakomodir.

Program kredit usaha dengan bunga nol persen ini memberikan plafon pinjaman maksimal Rp25 juta. Mardiana menyebut, tidak ada batas minimal nilai pinjaman, sementara jangka waktu pengembalian ditetapkan paling lama dua tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....