IKPA Bukan Sekadar Nilai: Pahami Indikator, Optimalkan Kinerja Anggaran
- 09 Sep 2026 14:27 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID NUNUKAN : Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penilaian tersebut mencakup aspek kualitas perencanaan dan implementasi anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil dari pelaksanaan anggaran. IKPA juga berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi untuk memantau kinerja pelaksanaan anggaran melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dasar hukum penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penerapan IKPA bertujuan untuk memperkuat prinsip value for money dalam pengelolaan belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), menyempurnakan aspek penilaian kinerja yang berorientasi pada kualitas belanja, mendorong percepatan realisasi anggaran dan pencapaian output, serta memastikan penerapan perlakuan yang wajar (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada tingkat Satuan Kerja (Satker), Eselon I, maupun Kementerian Negara/Lembaga.
Nilai IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berfungsi sebagai instrumen untuk mendukung pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Selain itu, IKPA turut menjadi salah satu komponen dalam penilaian Nilai Kinerja Anggaran yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun 2026 terdiri atas tiga aspek utama yang dijabarkan ke dalam delapan indikator. Ketiga aspek tersebut meliputi Kualitas Perencanaan Anggaran dengan bobot 25%, Kualitas Pelaksanaan Anggaran sebesar 50%, serta Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran sebesar 25%.
Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran pada tingkat satuan kerja mencakup dua indikator, yaitu Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan bobot 10% dan Deviasi Halaman III DIPA sebesar 15%. Selanjutnya, aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran terdiri atas empat indikator, yaitu Penyerapan Anggaran sebesar 20%, Data Kontrak sebesar 10%, Penyelesaian Tagihan sebesar 10%, serta Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar 10%. Sementara itu, aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran mencakup indikator Capaian Output dengan bobot 25%.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) yang sebelumnya menjadi bagian dari indikator pada aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, pada penilaian tahun 2026 ditetapkan sebagai faktor pengurang nilai IKPA dengan bobot 5%. Dengan demikian, penilaian IKPA tahun 2026 tidak hanya mempertimbangkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, tetapi juga menekankan pencapaian hasil pelaksanaan anggaran serta kepatuhan dalam proses pengajuan dan penyelesaian SPM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....