Cara KP2KP Nunukan Genjot Pelaporan SPT Tahunan Pegawai

  • 21 Jan 2026 12:31 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - KP2KP Nunukan menggelar kelas pajak pembuatan bukti potong 1721 A2 untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan karyawan. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan strategi pemenuhan kewajiban perpajakan dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Edukasi ini menyasar para pemberi kerja di lingkungan SKPD agar segera menerbitkan dokumen bagi para wajib pajak. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh aparatur sipil negara dapat melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu. Hal ini disampaikan Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, saat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kelas pajak tersebut.

"Tujuannya adalah melaksanakan kebijakan dan strategi pemenuhan kewajiban SPT tahunan PPH dari kantor pusat DJP. Kami selaras dengan arahan pusat yang meminta edukasi pembuatan bukti potong bagi para pemberi kerja," katanya. Rabu (21/01/2026).

Baca Juga: KP2KP Dorong Lapor SPT Lebih Awal

Kehadiran bukti potong 1721 A2 menjadi syarat mutlak bagi karyawan dalam proses pengisian formulir SPT tahunan. Tanpa dokumen tersebut, wajib pajak kategori pegawai akan kesulitan melakukan sinkronisasi data pendapatan dengan sistem perpajakan.

Namun, dalam implementasi di lapangan, para petugas administrasi pada SKPD masih menghadapi sejumlah tantangan teknis tertentu. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah adaptasi terhadap sistem pelaporan digital yang baru diterapkan.

"Yang kemudian untuk kendala sampai saat ini memang masih terkait keterbiasaannya dengan penggunaan aplikasi Cortex," ujarnya.

KP2KP Nunukan berkomitmen terus mendampingi para bendahara SKPD hingga seluruh bukti potong berhasil diterbitkan secara benar. Sosialisasi intensif diharapkan mampu meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak di wilayah perbatasan Kalimantan Utara tahun ini.

Penulis: Fery Herdiansyah

Rekomendasi Berita