KP2KP Nunukan Paparkan Fungsi dan Manfaat Cortax
- 09 Jul 2025 10:31 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menjelaskan Cortax sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu. Aplikasi ini menyatukan berbagai sistem yang selama ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat.
Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan menerangkan bahwa banyak sistem perpajakan lama kini digabungkan dalam satu aplikasi. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.
“Jadi banyak sistem-sistem yang sudah digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik bagi wajib pajaknya maupun bagi pegawai, bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Nah, dengan sistem inti administrasi perpajakan, seluruh aplikasi tadi digabungkan jadi satu.” ucap Irfan, Rabu (09/07/2025).
Menurutnya, Cortax mempermudah proses bisnis perpajakan mulai dari registrasi hingga pelaporan dan pembayaran.
“Jadi dengan aplikasi tersebut diharapkan dari proses bisnis registrasi, kemudian pelaporan, pembayaran, makan sampai untuk wajib pajak tahu apa yang sudah saya bayarkan, apa yang sudah saya laporkan, itu bisa dilihat. Dan yang paling buat saya yang paling keren adalah apa yang wajib pajak lihat, itu sama dengan yang kami dari Direktorat Jenderal Pajak juga lihat, interface-nya itu.” tambahnya.
Penggabungan sistem ini memberikan transparansi yang sama antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan dalam administrasi perpajakan. KP2KP Nunukan terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan Cortax agar proses perpajakan lebih mudah. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional.