Implementasi UU HPP Berjalan Lancar
- 07 Apr 2025 09:11 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diberlakukan sejak awal tahun 2022. Aturan ini mencakup perubahan kebijakan perpajakan, termasuk pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan, menyampaikan bahwa implementasi aturan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, aturan perpajakan dan pajak penghasilan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, sedangkan PPN berlaku sejak April 2022," ucap Irfan, Senin (07/04/2025)
Dalam pelaksanaannya, KP2KP Nunukan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perubahan yang diterapkan dalam UU HPP. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga.
"Hingga saat ini, implementasi undang-undang tersebut berjalan baik tanpa kendala berarti, dan masyarakat mematuhi pelaksanaan hak dan kewajibannya," tambahnya.
Dengan adanya UU HPP, pemerintah berharap sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan. KP2KP Nunukan terus mengimbau wajib pajak agar memahami hak dan kewajiban mereka guna mendukung keberhasilan kebijakan ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....