Sanksi Keterlambatan dan Kelalaian Lapor SPT

  • 17 Mar 2025 05:08 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun pidana. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berakibat pada denda dan konsekuensi hukum.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran denda berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mohammad Irfan.

"Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan," ucap Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, Senin (17/03/2025).

Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan hingga menyebabkan kerugian negara dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih berat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP.

"Jika tidak menyampaikan SPT tahunan dan menyebabkan kerugian negara, maka berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang KUP, wajib pajak dapat dikenai sanksi pidana," tambahnya.

KP2KP Nunukan mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari sanksi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....