Persiapan Dokumen Wajib Pajak untuk SPT
- 10 Mar 2025 08:25 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengingatkan pentingnya wajib pajak menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melaporkan SPT tahunan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan menghindari kendala administratif.
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda untuk setiap kategori wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan menggunakan formulir 1770, mereka wajib memiliki laporan laba rugi dan neraca jika melakukan pembukuan. Jika tidak menyelenggarakan pembukuan, minimal mereka harus memiliki pencatatan atas omset per bulan dalam tahun 2024. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan.
"Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan menggunakan formulir 1770, jika melakukan pembukuan, mereka juga wajib memiliki laporan laba rugi dan neraca. Jika tidak menyelenggarakan pembukuan, minimal memiliki pencatatan atas omset per bulan dalam tahun 2024," ucap Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan, Senin (10/03/2025).
Sementara itu, bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dan menggunakan formulir 1770S atau 1770SS, dokumen yang dibutuhkan adalah bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukti potong yang harus disiapkan adalah formulir 1721A2, sedangkan bagi karyawan swasta, bukti potong yang digunakan adalah formulir 1721A1.
"Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan dan menggunakan formulir 1770S atau 1770SS, minimal memiliki bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Jika PNS, bukti potongnya adalah 1721A2. Jika karyawan swasta, bukti potongnya adalah 1721A1," tambahnya.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, KP2KP Nunukan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, layanan asistensi juga tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT tahunan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan layanan asistensi ini, kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....