Jenis Formulir SPT Tahunan dan Ketentuannya
- 03 Mar 2025 07:31 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Muhammad Irfan, menjelaskan berbagai jenis formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan ketentuan penggunaannya.
Menurut Irfan, masing-masing formulir memiliki ketentuan yang berbeda. Formulir 1770SS digunakan untuk orang pribadi yang hanya bekerja di satu tempat.
"Masing-masing formulir ini memiliki ketentuan yang berbeda. Formulir 1770SS digunakan untuk orang pribadi yang hanya bekerja di satu tempat, satu pemberi kerja, dengan penghasilan kotornya setahun kurang dari 60 juta," ucap Irfan, Senin (03/03/2025).
Selain itu, formulir 1770SS juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan tersebut.
"dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan tersebut atau dari bunga tabungan atau sisa hasil usaha koperasi," tambahnya.
Irfan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memahami dengan baik ketentuan penggunaan masing-masing formulir SPT Tahunan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....