Pelaporan SPT Tahunan Masih Gunakan Aplikasi Lama
- 01 Mar 2025 13:14 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Wajib pajak badan maupun orang pribadi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, saat ini masih melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya melalui aplikasi djponline.pajak.go.id. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Muhammad Irfan.
Menurut Irfan, meskipun telah tersedia aplikasi baru bernama Cortex, namun untuk pelaporan SPT tahunan saat ini masih menggunakan aplikasi yang lama.
"Untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi secara umum itu melaporkan SPT-nya masih menggunakan aplikasi kami yang lama yaitu djponline.pajak.go.id," ucap Irfan, Sabtu (01/03/2025).
Irfan menambahkan, bahwa aplikasi Cortex yang baru belum digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.
"Jadi masih menggunakan itu, belum menggunakan aplikasi kami yang baru, yaitu Cortex," tambahnya.
Meskipun demikian, Irfan tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan belum digunakannya aplikasi Cortex untuk pelaporan SPT tahunan. Ia hanya menyampaikan bahwa untuk saat ini, wajib pajak masih harus menggunakan aplikasi djponline.pajak.go.id.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....