KP2KP Nunukan: Pentingnya Faktur Pajak Bagi Pengusaha

  • 09 Jan 2025 10:49 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: KP2KP Nunukan gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha mengenai pentingnya memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi dengan bendahara pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kepala KP2KP Nunukan, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa transaksi dengan bendahara pemerintah membutuhkan faktur pajak sebagai syarat. "Kenapa? Karena pada saat transaksi dengan bendahara pemerintah harus ada faktur pajaknya, gitu ya. Nah, makanya kami saat yang sudah kami lakukan, saat ini kami lewat para bendahara instansi pemerintahnya," ungkap Irfan, Kamis (09/01/2025).

Irfan juga menyebutkan bahwa sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah sudah dilakukan dua kali pada tahun ini. Selain itu, mereka juga sudah melakukan sosialisasi dengan instansi vertikal dan berencana untuk melanjutkan kegiatan tersebut. "Tahun ini kami sudah 2 kali melakukan sosialisasi dengan bendahara OPD, kemudian dengan instansi vertikal sudah sekali, dan nanti masih kami jadwalkan lagi," tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, KP2KP Nunukan berharap dapat mengajak pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP untuk segera mendaftar. Dengan demikian, pengusaha akan memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU HPP.

KP2KP Nunukan berkomitmen untuk terus mendampingi pengusaha agar dapat memahami dan mematuhi persyaratan menjadi PKP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha, khususnya di Nunukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....