KP2KP Nunukan Lakukan Pendampingan Pengusaha Menuju Status PKP
- 04 Jan 2025 09:06 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: KP2KP Nunukan berkomitmen mendampingi pelaku usaha di berbagai sektor agar memenuhi persyaratan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha dan mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala KP2KP Nunukan, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa pendampingan akan diberikan secara formal sesuai kebutuhan pelaku usaha. "Nah, kami nanti akan lakukan pendampingan, ya, pendampingan, secara formalnya apa saja, gitu. Selain kalau yang petani kebun sawit, ya, petani yang usaha di perkebunan kelapa sawit, itu ada juga yang usaha-usaha yang merupakan peranan pemerintah," ucap Irfan, Sabtu (03/01/2025).
Irfan menambahkan bahwa pengusaha yang ingin terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memiliki status PKP. Hal ini karena instansi pemerintah hanya diperbolehkan bertransaksi dengan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. "Jadi, sebenarnya... Iya, pengadaan barang dan jasa kepada pemerintah. Ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa bendahara pemerintah, bendahara instansi pemerintah, itu hanya boleh belanja pada pengusaha yang merupakan pengusaha kena pajak, ya," tambahnya.
KP2KP Nunukan berupaya memberikan pemahaman kepada pengusaha melalui sosialisasi langsung maupun media informasi digital. Pendekatan ini bertujuan agar pelaku usaha memahami pentingnya status PKP untuk mendukung legalitas dan kelancaran transaksi mereka, baik di sektor privat maupun publik.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, KP2KP Nunukan berharap para pelaku usaha di wilayahnya semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang mendukung reformasi perpajakan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....