KP2KP Nunukan Dorong Pengusaha Sawit Menjadi Pengusaha Kena Pajak
- 03 Jan 2025 07:37 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: KP2KP Nunukan terus mengupayakan edukasi kepada pelaku usaha di sektor kelapa sawit terkait kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara lebih merata.
Kepala KP2KP Nunukan, Muhammad Irfan, menyampaikan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas besar di wilayah tersebut. "Kalau di Nunukan, ya, kalau scope kecil di Nunukan yang sedang kami susun juga itu terkait dengan salah satu komoditas yang besar, ya, di Nunukan itu sawit, ya, kelapa sawit. Dan kita tahu bahwa tandan buah segar itu juga merupakan objek PPN," ungkap Irfan, Jumat (03/01/2025).
Irfan menjelaskan bahwa petani dan pengepul sawit yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPN. Untuk itu, mereka diimbau segera mendaftarkan diri agar dapat dikukuhkan sebagai PKP. "Sehingga kami menghimbau bagi para petani maupun pengepul yang memang sudah wajib untuk memungut PPN, untuk mendaftarkan diri, melaporkan dirinya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," tambahnya.
KP2KP Nunukan secara aktif memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha sawit melalui pertemuan langsung dan sosialisasi berbasis media digital. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan edukasi yang berkesinambungan, KP2KP Nunukan berharap sektor sawit di wilayah ini dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan pajak nasional untuk mendukung pembangunan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....