Pemkab Nunukan Apresiasi Ritual Adat Kifarat Suku Tidung
- 29 Jan 2026 19:55 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Pemkab Nunukan mengapresiasi pelaksanaan ritual adat Kifarat Suku Tidung. Ritual tersebut digelar masyarakat adat Tidung di Baloy Adat, Kabupaten Nunukan.
Ritual adat Kifarat dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian persoalan berbasis adat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Muhammad Amin saat mewakili Bupati Nunukan menyatakan, pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud peran aktif lembaga adat di tengah masyarakat.
"Jadi pada prinsipnya pemerintah daerah kabupaten nunukan mengapresiasi terhadap pelaksanaan ritual adat Kifarat ini yang dilaksanakan oleh masyarakat adat Tidung Kabupaten Nunukan dimana ini adalah merupakan salah satu wujud implementasi daripada lembaga adat yang ada di wilayah kita. Memang secara kelembagaan pemerintah Kabupaten Nunukan dan itu mengakomodir masyarakat hukum adat itu yang kita tetapkan dengan peraturan daerah dan tindak lanjutnya kemudian dengan keputusan Bupati bagi masyarakat adat yang masih eksis keberadaannya di kabupaten nunukan," katanya. Kamis (29/01/2026).
Pemerintah daerah menilai hukum adat masih relevan dalam menjaga harmoni sosial masyarakat. Keberadaannya diakui negara selama tetap hidup dan berkelanjutan.
Ritual adat menjadi ruang penyelesaian konflik tanpa harus melalui jalur formal. Prinsip perdamaian dan kesepakatan menjadi dasar utama pelaksanaannya.
"Salah satu bentuk ini merupakan alat kolaborasi antara hukum formal atau hukum positif dengan hukum adat yang ada di negara kita," ujarnya.
Pemerintah daerah terus mendorong sinergi hukum adat dan hukum positif. Langkah ini dilakukan demi menjaga kearifan lokal tetap lestari.
"Hukum adat ini adalah ritual adat yang merupakan salah satu kekayaan hukum nasional Indonesia yang mana salah satu penyelesaian persoalan yang terjadi di tengah masyarakat itu bisa disediakan secara adat tanpa melalui hukum formal. Sepanjang itu memang ada perdamaian atau kesepakatan kedua belah pihak. Dan yang kedua bahwa dengan adanya penyelesaian adat ini itu tidak bertentangan dengan hukum positif atau hukum formal Indonesia," katanya.
Penulis: Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....