KP2KP Imbau Perusahaan Taat Laporkan Pajak UMK 2026
- 15 Jan 2026 07:25 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: KP2KP Nunukan mengimbau pekerja dan perusahaan taat kewajiban pajak penghasilan UMK 2026. Imbauan mencakup aktivasi akun Coretax dan kepatuhan pemotongan pajak.
Kepatuhan pajak dinilai penting untuk memastikan transparansi pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21. Sistem Coretax menjadi sarana bagi pekerja untuk memantau bukti potong dan besaran pajak yang dipotong setiap bulan.
“Pekerja pasti punya NPWP. Imbauan saya adalah aktifkan akun cortaxnya. Kenapa? Dengan mengaktifkan akun cortax, semua bukti potong, pemotongan itu kita bisa lihat, kita tahu. Pemberi kerja kan ketika melakukan pemotongan, dia akan menerbitkan yang namanya bukti potong. Pekerja dapat memantau dari akun cortaxnya masing-masing, saya dipotong berapa sih bulan ini? Itu yang pertama,” ucap Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan, Kamis (15/01/2026).
Baca Juga: Begini Cara Hitung Pajak UMK Nunukan
Selain pekerja, KP2KP Nunukan juga menekankan peran pemberi kerja dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Perusahaan diminta melakukan pemotongan sesuai ketentuan serta melaporkan pajak tepat waktu melalui mekanisme yang berlaku.
“Buat para pemberi kerja gimana? Para pemberi kerja tentu saja. Imbauannya adalah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan. Menggunakan tadi, berdasarkan pemerintahan PPH, kemudian peraturan pemerintahan nomor 58 tahun 2023, kemudian melakukan penerbitan bukti potong, penerbitan bukti potong setiap melakukan pemotongan pajak penghasilan, kemudian melaporkannya dalam SPT masa PPH pasal 21,” ucap Mohammad Irfan.
KP2KP Nunukan saat ini terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan Coretax dan aturan PPh Pasal 21. Layanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan tetap dibuka bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi kewajiban pajak UMK tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....