Begini Cara Hitung Pajak UMK Nunukan
- 14 Jan 2026 06:45 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Upah Minimum Kabupaten Nunukan 2026 sekitar Rp3,84 juta per bulan belum dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan ini berlaku sepanjang penghasilan setahun masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Mohammad Irfan menjelaskan ketentuan penghitungan pajak UMK merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur ambang batas penghasilan wajib pajak orang pribadi. Dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan, penghasilan tidak kena pajak menjadi pengurang penghasilan sebelum dikenai pajak.
“Apakah penghasilan Rp.3.840.000 dikenakan pajak penghasilan, kita lihat dulu nih ketika setahunnya, terus anggapnya contoh namanya si A. Setahun itu apakah benar Rp.3.840.000 x 12 atau bisa lebih. Diatur di Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana adanya yang namanya penghasilan tidak kena pajak sebagai pengurang penghasilan dimana tahap lapisan paling atas untuk orang pribadi yang tidak kawin tanpa tanggungan setahun memperoleh penghasilan tidak kena pajak sebesar 54 juta rupiah,” ucap ucap Mohammad Irfan, Rabu (14/01/2026).
Baca Juga: Aktivasi Akun Coretax DJP
Ia menjelaskan, selain batas dasar tersebut, negara juga memberikan tambahan pengurang pajak bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan. Tambahan penghasilan tidak kena pajak diberikan untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.
“Kemudian ada tambahan untuk setiap tanggungannya maksimal 3 orang itu Rp.4.500.000. Sehingga ketika kita ambil contoh tuan A penghasilan sebulannya adalah Rp.3.840.000 x 12 jadinya Rp.46.080.000 kan di bawah 54 juta maka tentu saja dalam setahun tidak kena pajak karena penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak,” ucap Mohammad Irfan.
KP2KP Nunukan mencatat, ketentuan ini penting dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja agar tidak terjadi kesalahan pemotongan pajak. KP2KP akan melakukan penyuluhan dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan di kisaran UMK, untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....