Kendala Aktivasi Akun Coretax

  • 13 Des 2025 11:37 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Sejumlah Wajib Pajak masih mengalami kendala saat aktivasi akun pada sistem Coretax DJP. Masalah utama disebabkan data kontak yang terdaftar sudah tidak dapat diakses.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mencatat kendala paling sering dialami Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun Coretax DJP. Kendala tersebut berkaitan dengan alamat surat elektronik atau nomor telepon genggam yang sudah tidak aktif. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan.

“Kendala yang sering terjadi adalah surat elektronik atau nomor telepon genggam yang terdaftar, sudah tidak dapat lagi diakses oleh Wajib Pajak,” ucap Irfan, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: KP2KP Nunukan Jelaskan Kemudahan Layanan Pajak Melalui Cortax

Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya proses aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Wajib Pajak tidak dapat menerima tautan atau kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem Coretax DJP.

“Hal ini berakibat perlunya Wajib Pajak melakukan perubahan data dengan cara mengunjungi kantor pajak terdekat,” ucap Irfan.

KP2KP Nunukan mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan data kontak selalu diperbarui sebelum melakukan aktivasi akun. Petugas pajak juga siap memberikan pendampingan langsung bagi Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....