DPRD-Nunukan Semprot PDAM Tirta-Taka Rekrutmen 12 Pegawai Baru
- 12 Jan 2026 12:33 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan dengan PDAM Tirta Taka pada Senin (12/1/2026) berlangsung panas. Agenda yang awalnya fokus pada evaluasi rencana kerja 2026, justru bergeser menjadi sorotan tajam terkait transparansi perekrutan pegawai yang dianggap menyalahi prinsip Good Corporate Governance.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam yang memimpin rapat kerja secara tegas mempertanyakan urgensi dan legalitas penambahan 12 karyawan baru pada tahun 2025 yang dilakukan tanpa melalui pengumuman terbuka atau Job Fair.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa jumlah pegawai PDAM Tirta Taka membengkak dari 83 orang di tahun 2024 menjadi 95 orang di tahun 2025. Penambahan 12 orang ini dipertanyakan dewan karena tidak ada informasi rekrutmen secara transparan kepada publik.
Pihak manajemen PDAM sempat berdalih bahwa direksi memiliki "hak veto" dan kewenangan mandiri dalam merekrut tenaga kerja berdasarkan analisis kebutuhan internal di bagian instalasi dan pengolahan. Namun, alasan tersebut dimentahkan oleh dewan.
"BUMD itu bukan PT (Perseroan Terbatas) yang bebas bertindak. Harus ada asas keterbukaan. Membaca terminologi hukum harus transparan, tidak ada itu istilah hak veto dalam pengelolaan daerah," tegas Andi Fajrul dalam rapat di Ruang Ambalat I.
Baca Juga: Bupati Irwan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jalan Rimba
Senada dengan itu, H. Firman dari Fraksi Nasdem mengingatkan agar PDAM mengedepankan transparansi agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Bahkan, Ketua DPRD meminta manajemen PDAM untuk membatalkan SK 12 pegawai tersebut dan melakukan seleksi ulang secara terbuka dari sekitar 100 berkas lamaran yang sudah masuk sebelumnya.
Dalam rapat, Komisi II meminta data perbandingan pengeluaran dan pemasukan tahun 2024-2025 secara lengkap (sebelum dan sesudah audit) sebagai bahan evaluasi RKA 2026. Hasil pengawasan tersebut rencananya akan ditembuskan kepada pihak Kejaksaan dan Polres sebagai bagian dari fungsi kontrol lembaga legislatif.
Asisten 2 Pemkab Nunukan, Juni Mardiansyah yang hadir dalam rapat juga memberikan pandangan agar istilah "hak istimewa" dalam pengangkatan pegawai tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku tanpa menabrak prinsip akuntabilitas. MM
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....