Optimalkan Penegakan Perda, Satpol PP Nunukan Perkuat Sinergi

  • 25 Nov 2025 20:32 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intens bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparat keamanan, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adiyanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Menurutnya, efektivitas penegakan Perda tidak hanya bergantung pada Satpol PP sebagai pelaksana teknis, tetapi memerlukan dukungan penuh oleh OPD terkait dalam melaksanakan pengawasan agar memastikan seluruh kebijakan terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP tidak hanya bergerak sendiri, tetapi ada pengawasan dari OPD terkait. Jadi, tentunya strategi kolaborasi yang kita utamakan dalam memaksimalkan pengawasan dan penegakan perda", ujar Mesak Adiyanto, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Diklat Pemadam Kebakaran se-Kaltara Perkuat Pencegahan Kebakaran

Optimalkan Penegakan Perda Lewat Sinergi Lintas Sektor

Lebih lanjut, ia menyebut salah satu bentuk sinergi diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan dan Dinas Perhubungan dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, serta meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan.

"Fungsi dan tugas utama Satpol PP adalah penegakan Perda, maka kami memiliki peran strategis untuk menegakkan seluruh peraturan daerah maupun keputusan daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku", ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Perda telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah. Meski demikian, terdapat dua skema penindakan yang perlu diperhatikan, yaitu pelanggaran terhadap undang-undang menjadi kewenangan penyidik Polri, sementara pelanggaran terhadap Perda akan ditagani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP maupun PPNS yang berada pada masing-masing OPD.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....