Dasar Hukum Baru Pemotongan PPh 21
- 02 Okt 2025 08:11 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan kini mengacu regulasi baru. Aturan berlaku pasca disahkannya UU HPP.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 mengubah sejumlah ketentuan perpajakan. Aturan ini mencakup peraturan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga pajak karbon. Hal ini seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Nunukan) Mohammad Irfan.
“Jadi dengan Undang-Undang Awal 7 Tahun 2021, itu kan memang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tidak hanya terkait PPH, di situ peraturan umum dan tata cara perpajakan diubah, kemudian ada pajak penghasilan, pajak tambahan nilai, dan pajak karbon, ada atur di situ juga,” ucap Mohammad Irfan, Kamis (02/10/2025).
Baca Juga: Kantor Pajak Nunukan Petakan Pengguna Cortax
Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan kini mengacu regulasi baru.
Selain UU HPP, pemerintah juga menerbitkan regulasi turunan terkait pemotongan PPh 21. Ketentuan ini berlaku khusus atas gaji, jasa, dan kegiatan orang pribadi yang menjadi wajib pajak.
“Kemudian untuk turunannya, khususnya untuk yang pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan, itu ada Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajah pajak orang pribadi. Kemudian ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi,” ucap Mohammad Irfan.
Penerapan aturan baru tersebut mulai dijalankan di berbagai daerah, termasuk Nunukan. Otoritas pajak menyiapkan langkah sosialisasi untuk memastikan perusahaan dan pemberi kerja memahami kewajiban pemotongan pajak karyawan sesuai regulasi terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....