Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan Terapkan Tarif Baru

  • 06 Mar 2025 12:39 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan akan menerapkan tarif baru air bersih di Kabupaten Nunukan. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024 yang mengatur batas atas dan bawah tarif air minum di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Bagian Administrasi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Afriansyah, menyampaikan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mencapai full cost recovery, yaitu agar biaya operasional dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum dapat ditutupi secara mandiri oleh perusahaan tanpa mengorbankan keterjangkauan bagi masyarakat.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan biaya operasional dan pemeliharaan dapat ditutupi tanpa memberatkan masyarakat," ucap Afriansyah pada Kamis (6/3/2025).

Kenaikan tarif air ini berlaku berdasarkan kategori pelanggan. Untuk kategori rumah tangga, terutama rumah sangat sederhana, tarif mengalami kenaikan sebesar Rp167 per meter kubik. Sementara itu, untuk kategori niaga, industri, dan usaha kecil seperti kios, warung, dan toko, kenaikan tarif mencapai Rp6.258 per meter kubik untuk konsumsi 0-10 meter kubik, dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar Rp 6.102.

"Ini adalah kenaikan tarif terendah di Kalimantan Utara, dan keputusan ini bukan tanpa alasan," tambah Afriansyah.

Perubahan tarif ini telah melalui kajian matang, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara biaya produksi dan daya beli masyarakat, guna menjaga kestabilan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Nunukan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....