Batas Haid dan Nifas Menurut Kajian Fikih
- 10 Agt 2026 12:50 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID Nunukan : Memahami batas waktu darah haid dan nifas dalam kajian fikih pada program Mutiara Pagi RRI. Berdasarkan pembahasan yang merujuk pada Matan Takrib atau Matan Abi Syuja, masa haid paling singkat adalah satu hari satu malam, sedangkan paling lama 15 hari. Adapun masa haid yang umumnya dialami perempuan berkisar enam hingga tujuh hari.
Ust. Suprayitno menjelaskan, masa nifas memiliki ketentuan berbeda. Darah nifas paling singkat berlangsung sesaat setelah melahirkan, sedangkan masa terlama mencapai 60 hari dan umumnya berlangsung sekitar 40 hari. Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari, perempuan tidak perlu menunggu hingga batas tersebut untuk bersuci dan dapat kembali melaksanakan ibadah setelah mandi wajib.
Ia juga menerangkan, apabila darah keluar lebih dari 15 hari, maka dalam pembahasan fikih tersebut darah tersebut tidak lagi dihukumi sebagai darah haid, melainkan istihadah. Perempuan yang mengalami kondisi tersebut tetap diwajibkan melaksanakan salat dengan menjaga kebersihan diri dan pakaian, menggunakan pembalut, serta berwudu sebelum melaksanakan salat.
Menurutnya, perempuan juga dapat mengenali perbedaan darah haid dan istihadah melalui beberapa ciri, seperti warna, kekentalan dan bau. Darah haid disebut memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan darah biasa. Namun, apabila terjadi kondisi yang tidak normal, seperti perdarahan berlangsung lebih dari batas waktu tersebut atau tidak mengalami haid dalam waktu yang semestinya, ia menyarankan untuk memeriksakan kondisi tersebut kepada tenaga kesehatan.
Ust. Suprayitno menambahkan, pemahaman mengenai hukum haid, nifas dan istihadah tidak hanya penting bagi perempuan, tetapi juga bagi laki-laki, terutama ayah dan suami. Pengetahuan tersebut diperlukan agar keluarga memahami kewajiban ibadah dan ketentuan hubungan suami istri ketika seorang perempuan sedang mengalami haid, nifas maupun istihadah.
Ia mengingatkan, setelah masa haid berakhir, seorang perempuan harus terlebih dahulu bersuci dengan mandi wajib sebelum kembali menjalankan aktivitas ibadah maupun hubungan suami istri. Sementara perempuan yang mengalami nifas juga menunggu hingga darah nifas berhenti untuk kemudian mandi dan kembali melaksanakan ibadah. Kajian mengenai waktu darah haid dan nifas tersebut menjadi bagian dari pembahasan fikih dalam program Mutiara Pagi RRI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....