Buruh Bantu Pelabuhan Pertanyakan Syarat Penerima Subsidi Upah
- 17 Jun 2025 13:19 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Di tengah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sejumlah buruh bantu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, merasa belum tersentuh program tersebut. Mereka mempertanyakan syarat dan mekanisme penyaluran bantuan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja sektor informal.
Andi Agus, salah satu buruh bantu yang sehari-hari bekerja mengangkat barang milik penumpang kapal Pelni dan kapal swasta dari Malaysia, mengaku belum pernah menerima informasi apapun terkait BSU. Ia menilai buruh bantu kerap terabaikan dalam pendataan bantuan sosial karena status kerjanya yang tidak tercatat secara resmi.
“Kalau dengar-dengar, buruh bantu belum ada yang menerima BSU. Tapi buruh resmi di pelabuhan itu sudah ada yang terima,” katanya saat ditemui di pelabuhan, Selasa (17/6/2025).
Andi menjelaskan, dengan penghasilan tidak tetap, ia hanya mengumpulkan sekitar Rp2 juta per bulan, jauh di bawah ambang batas Rp3,5 juta yang menjadi syarat maksimal penerima BSU. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak memiliki pendapatan pasti.
“Kadang sehari nggak dapat apa-apa. Kalau ada kapal datang, baru bisa kerja. Tapi tidak tiap hari juga,” ucapnya.
Buruh bantu pelabuhan bekerja secara harian dan tidak terikat kontrak, sehingga umumnya tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi basis utama pendataan penerima BSU.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian terkait adanya kesenjangan dalam kebijakan penyaluran bantuan sosial yang belum menyasar pekerja sektor informal. Kelompok ini justru termasuk yang paling rentan secara ekonomi, namun kerap luput dari perhatian karena tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal.
“Kalau boleh, kita juga mau dapat bantuan kayak orang lain. Siapa sih yang nggak mau? Kita juga harus biayai sekolah anak, urus makan, semuanya dari sini,” kata Andi.
Sejauh ini, belum ada respons dari pihak terkait mengenai kemungkinan perluasan cakupan BSU bagi pekerja informal. Pemerintah daerah maupun Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk meninjau ulang skema pendataan agar bantuan dapat menjangkau kelompok pekerja marjinal seperti buruh bantu pelabuhan. (MM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....