BNN Dorong Pemkab Nunukan Larang Vape bagi ASN dan Pelajar

  • 01 Okt 2026 11:18 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BNNP Kaltara meminta kepala daerah menerbitkan larangan penggunaan vape bagi ASN.
  • Larangan juga didorong untuk diterapkan di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkotika.
  • Kepala BNN Nunukan menyebut alasan kesehatan dan merujuk pada informasi yang dibaca dari BRIN.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - BNN mendorong Pemkab Nunukan menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN. Dorongan itu disampaikan melalui surat BNNP Kalimantan Utara tertanggal 30 September 2026.

Surat Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Nomor B/309/IX/KA/PC.03/2026/BNNP Perihal Permohonan Penetapan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) kepada Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Utara mengacu kepada Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026 meminta pemerintah daerah mengambil langkah melalui surat edaran yang mengatur penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Selain ASN, larangan juga diarahkan untuk diterapkan di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengatakan, penggunaan vape dinilai dapat menjadi wadah penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut pemerintah daerah diharapkan dapat menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut.

“Kita ketahui pada saat ini, Vape itu menjadi wadah untuk menjadikan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, melalui surat ini, kami mengharapkan jajaran pemerintah yang ada di Bupati Nunukan maupun yang ada di seluruh Indonesia dapat mengujudkannya melalui surat edaran yang melarang seluruh pegawai ASN agar dapat untuk melarang penggunaan Vape.” ujarnya, Kamis (01/10/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....