Warga Desa Seberang Pertanyakan Status Lahan setelah Patok Bergeser
- 25 Sep 2026 07:21 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pemilik lahan Desa Seberang mempertanyakan status tanah setelah terjadi pergeseran patok batas Indonesia-Malaysia.
- Pemerintah kecamatan belum dapat memastikan waktu pembayaran ganti rugi karena proses masih berjenjang.
- BNPP menyebut pembayaran aset masyarakat yang masuk Malaysia membutuhkan dasar aturan yang kuat.
Video
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemilik lahan di Desa Seberang mempertanyakan kejelasan status tanah setelah terjadi pergeseran patok batas negara. Kepastian mengenai ganti rugi lahan juga belum dapat diberikan karena proses masih berlangsung hingga tingkat pusat.
Warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Muhammad Ali menyebutkan lahan tersebut sebelumnya dibeli warga dengan keyakinan berada di wilayah Indonesia berdasarkan patok lama. Persoalan muncul setelah terjadi pergeseran patok yang membuat status sebagian lahan belum jelas.
“kalau kami sebagai pemilik lahan di perbatasan memang rasanya status tanah kami itu tidak jelas, lahan kami awalnya kami beli dari teman bahwa itu masuk Indonesia, dan berdasarkan patok lama itu memang masuk ke Indonesia, setelah ada pergeseran patok sampai hari ini tidak ada kejelasan, pergeseran patok itu masuk ke wilayah kami atau diambil tanah kami jadi sekarang statusnya itu tidak,” ujarnya, ditulis Jumat (25/09/2026).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....