BPS Nunukan Jelaskan Mekanisme Perbaikan Data Desil

  • 25 Sep 2026 07:14 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BPS menjelaskan mekanisme perbaikan dan pemeringkatan data DTSEN.
  • Data desil bersumber dari berbagai data yang perlu terus dimutakhirkan.
  • Masyarakat diminta melaporkan perubahan kondisi ekonomi agar data tetap sesuai.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - BPS Nunukan menjelaskan mekanisme perbaikan data jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian desil DTSEN. Perbaikan dilakukan melalui proses usulan, verifikasi, hingga pemeringkatan kembali oleh BPS.

Data masyarakat yang diusulkan terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas terkait sebelum diproses lebih lanjut. Setelah diverifikasi, data dikirim ke BPS untuk dilakukan pemeringkatan berdasarkan desil satu hingga sepuluh. Hal ini disampaikan Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien, terkait mekanisme perbaikan data DTSEN.

“Perbaikan datanya, jadi gini. Tiga data tadi itu kan sudah kita usul. Sudah diusul nanti, diverifikasi kalau di Kemensos, harus diverifikasi teman-teman PKH, baru naik ke Kemensos. Nanti Kemensos, baru dikirim ke BPS. BPS sama pemeringkatan tadi itu. Pemeringkatan Desil 1 sampai Desil 10,” ujarnya, Jum'at (25/09/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....