Ketua RT Tidak Dilibatkan, DPRD Nunukan Soroti Berita Acara Perubahan Data

  • 22 Sep 2026 11:39 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyoroti proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang tidak melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT). Persoalan tersebut muncul ketika Ketua RT justru diminta menandatangani berita acara perubahan data setelah proses pendataan rampung.

Hal tersebut memicu protes oleh sejumlah Ketua RT, termasuk di Kelurahan Nunukan Utara. Mereka menolak menandatangani berita acara perubahan data karena khawatir adanya warga yang terlewat atau belum terdata dalam proses pendataan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan Ketua RT memiliki alasan untuk menolak menandatangani berita acara karena memahami kondisi warga di wilayahnya. Menurutnya, Ketua RT berhak menolak menandatangani berita acara apabila tidak yakin dengan hasil pendataan.

"Ketua RT tentu tidak mau menandatangani karena mereka khawatir hasil pendataan tidak sesuai dengan kondisi warganya", ujar Muhammad Mansur, Selasa (22/9/2026).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....