Penerima RTLH Nunukan Dibantu Urus Sertifikat Tanah Gratis

  • 11 Sep 2026 14:58 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak hanya membantu warga memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga memastikan penerima bantuan memiliki kepastian hukum atas lahan yang ditempati. Warga penerima bantuan RTLH yang belum memiliki sertifikat tanah didorong untuk mengurus legalitas lahannya secara gratis melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) Nunukan, Serlim Hernita mengatakan, masih ada penerima bantuan RTLH yang belum memiliki sertifikat tanah. Sebagian warga hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen yang berkaitan dengan lahannya.

“Karena banyak masyarakat yang kita bantu ini tidak memiliki sertifikat kepemilikan, hanya ada SPPT, nah itulah yang kita bantu untuk menerbitkan sertifikatnya,” kata Serlim, Jumat (11/9/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....