Syarat Legalitas Tanah Jadi Kendala Bantuan RTLH di Nunukan
- 08 Sep 2026 16:36 WIB
- Nunukan
Video
RRI.CO.ID, Nunukan - Program bantuan rumah tidak layak huni( RTLH) di Kabupaten Nunukan masih terkendala persyaratan legalitas tanah. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program sulit mendapatkan bantuan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Serlim Hernita, mengatakan calon penerima bantuan wajib memiliki legalitas atas lahan tempat rumah berdiri. Sementara di lapangan, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal dengan cara menumpang atau menyicil lahan milik orang lain.
“Rata-rata kita di sini kan MBR, nah MBR itu rata-rata menyicil atau menumpang, itu tidak bisa diloloskan,” kata Serlim, Selasa (8/9/2026).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....