Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara

  • 08 Sep 2026 10:57 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Sebanyak 26 perkara narkotika dengan total 20,42 gram menjadi bagian terbesar dari barang bukti.
  • Pemusnahan menggunakan metode pelarutan, pembakaran, dan penghancuran, serta menjadi kegiatan ketiga sepanjang 2026.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut menjadi kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari Nunukan sepanjang 2026.

Pemusnahan barang bukti berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah selesai diproses. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, SH., Selasa (08/09/2026).

"oleh karena itu pemusnahan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bagian dari rangkaian hukum yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan." ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....