Pendamping PKH: Penerima Bantuan Tak Bisa Dihapus Sepihak
- 05 Sep 2026 11:26 WIB
- Nunukan
Video
RRI.CO.ID, Nunukan - Pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH Kabupaten Nunukan menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus maupun menetapkan langsung warga sebagai penerima bantuan. Setiap perubahan data penerima harus melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah di tingkat desa atau kelurahan.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Nunukan, Wahyudin, mengatakan data calon penerima bantuan berasal dari hasil usulan dan keputusan bersama di tingkat wilayah. Proses tersebut melibatkan ketua RT, lurah atau kepala desa, hingga pemerintah kecamatan.
“Makanya kami selalu mendorong supaya dilakukan musyawarah desa untuk menentukan apakah warga ini memang layak menerima bantuan,” kata Wahyudin, Sabtu (5/9/2026).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....