Asap Karhutla, Sekolah Nunukan Terapkan BDR Tiga Hari

  • 31 Agt 2026 12:12 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Sekolah di Nunukan menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) selama tiga hari akibat pencemaran asap.
  • Kebijakan BDR berlaku mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026.
  • Keputusan diambil setelah koordinasi Pemkab Nunukan dengan BPBD dan sejumlah pejabat terkait.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Sekolah di Kabupaten Nunukan menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) selama tiga hari akibat pencemaran asap. Kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026 untuk menjaga kondisi siswa.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sebelumnya mengimbau masyarakat menggunakan masker dan menjaga kondisi selama pencemaran asap. Pemkab juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait aktivitas pembelajaran. Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.

“Kita pun sudah merilis Imbauan itu, menggunakan masker. Kemudian usahakan menjaga kondisi. Anak-anak sekolah pun untuk sementara, nanti bisa kita koordinasi dengan dinas pendidikan. Untuk 3 hari ke depan kita belajar dari rumah agar menjaga, memastikan semua dalam kondisi baik.” ujarnya, Senin (31/08/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....