Pemkab Nunukan Tunggu Pembagian Tugas PPPK Guru
- 22 Agt 2026 06:05 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pemkab Nunukan masih menunggu teknis pembagian tugas setelah status PPPK guru beralih ke pemerintah pusat.
- Pembinaan, disiplin, SKP, hingga kenaikan pangkat menjadi hal yang perlu diperjelas.
- Pemkab Nunukan menyatakan siap mendukung keputusan pemerintah pusat terkait PPPK guru.
Video
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemkab Nunukan menunggu teknis pembagian tugas PPPK guru dengan pemerintah pusat. Pembagian kewenangan mencakup penggajian, pembinaan, disiplin, SKP, hingga kenaikan pangkat.
Pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan perubahan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, teknis keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan PPPK guru masih perlu diperjelas.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong, Sabtu (22/08/2026).
“Saya pikir nanti, kita akan nanti mau melihat teknisnya seperti apa. Apakah daerah juga masih tetap dilibatkan? misalnya dari sisi penggajiannya saja, itu misalnya dari sisi penggajiannya oke diambil oleh pemerintah pusat. Tetapi dari sisi pembinaannya, itu daerah yang melewati dan dilaporkan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....