Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi PNS
- 19 Agt 2026 17:50 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
- PPPK guru berpeluang mengikuti seleksi CPNS sesuai persyaratan.
- Pemkab Nunukan mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat.
Video
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan tersebut disampaikan pemerintah bersama DPR RI dalam keterangan pers terkait status PPPK, Selasa (18/8/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong menyambut positif perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan tersebut patut disyukuri setelah sebelumnya menjadi perdebatan di publik.
"Jadi begini tentunya kita bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat ya setelah sekian lama terjadi perdebatan baik di publik maupun di DPR RI maka sudah diumumkan oleh Mensesneg dan didampingi oleh MenPAN-RB bahwa untuk PPPK guru itu ya secara, nanti dari sisi status itu akan menjadi pegawai pusat langsung dibawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dari sisi status nantinya akan beralih ke situ," ujarnya, Rabu (19/08/2026).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....