Disdukcapil Nunukan Tegaskan Perantau di Malaysia Tetap Bisa Urus Identitas

  • 31 Jul 2026 06:53 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan menegaskan warga Indonesia yang merantau di Malaysia dan belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali tetap dapat mengurus administrasi kependudukan. Namun, penerbitan dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan apabila pemohon mampu menunjukkan data atau bukti yang menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Samsuddin, mengatakan setiap permohonan penerbitan identitas kependudukan wajib didukung data yang membuktikan status warga negara Indonesia. Data tersebut akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi sebelum dokumen kependudukan diterbitkan.

"Perantau yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali tetap bisa mengurus dokumen baru sepanjang dapat menunjukkan data yang membuktikan dirinya merupakan warga negara Indonesia," ujar Samsuddin, Kamis (30/7/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....