PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 Jadi Acuan Kelola PPPK Paruh Waktu
- 31 Jul 2026 07:14 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi pedoman pemerintah daerah mengelola PPPK paruh waktu.
- Istilah PPPK paruh waktu tidak diatur dalam UU ASN maupun PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Keberadaan PPPK paruh waktu diakui melalui PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026.
Video
RRI.CO.ID, Nunukan – PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi acuan pemerintah daerah mengelola PPPK paruh waktu. Regulasi tersebut memberikan dasar pengaturan yang sebelumnya belum tersedia.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, menjelaskan aturan baru itu penting bagi pemerintah daerah. Sebelumnya, istilah PPPK paruh waktu belum dikenal dalam regulasi kepegawaian. Menurutnya, PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 mengisi kekosongan tersebut, Jum'at (31/07/2026).
"Yang jelas intinya tentu kita berharap dengan keluarnya PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 ini, tentu menjadi acuan bagi pemerintah daerah di dalam memanage PPPK paruh waktu ini," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....