Pekerja Migran Ilegal Tanpa Identitas, Disdukcapil Nunukan Terbitkan KTP

  • 27 Jul 2026 13:58 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan dari Malaysia. Hal ini dilakukan agar para PMI tetap bisa mengakses layanan dasar saat tiba di tanah air.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Wilson, mengatakan sebagian PMI yang dipulangkan diketahui tidak membawa bahkan kehilangan dokumen penting seperti KTP maupun paspor. Kondisi tersebut membuat proses pelayanan administrasi dan penanganan lanjutan sulit dilakukan, sehingga Disdukcapi memiliki mekanisme khusus untuk memastikan identitas setiap PMI sebelum dokumen diterbitkan.

"Kalau di blankonya itu namanya F101, itu untuk orang yang benar-benar baru dan tidak memiliki dokumen. Di situ ada proses wawancara, nanti kita lacak," kata Wilson, Senin (27/7/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....