SMPN 1 Nunukan Selatan Sudah Terapkan Pembatasan Gawai sebelum Edaran Terbit

  • 27 Jul 2026 09:48 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BPMP Kalimantan Utara menegaskan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 membatasi, bukan melarang, penggunaan gawai di sekolah.
  • SMPN 1 Nunukan Selatan mengaku telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai sebelum surat edaran diterbitkan.
  • Gawai tetap diperbolehkan untuk kebutuhan pembelajaran dan pelaksanaan ujian berbasis digital.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 membatasi penggunaan gawai demi menciptakan pembelajaran yang lebih kondusif. Kebijakan tersebut mulai terapkan kepada satuan pendidikan pada tahun ajaran baru.

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Tujuannya meningkatkan fokus belajar sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan gawai berlebihan. Hal itu disampaikan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara, Andrianus Hendro Triatmoko, Senin (27/07/2026).

"Surat edaran nomor 18 tahun 2026 bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar di sekolah yang kondusif, aman dan nyaman. Kebijakan ini bukan melarang ya, tetapi membatasi penggunaan gawai agar peserta didik lebih fokus belajar, mengurangi dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan, serta memastikan teknologi itu digunakan secara bijak," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....